BANDUNG, Mediakarya – Penggunaan dana hibah partai politik (parpol) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk lebih aktif memantau potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD tersebut.
Penggunaan dana hibah parpol sendiri diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas PP No. 5 Tahun 2009. Dana tersebut diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPR/DPRD untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat.
Namun faktanya, di lapangan banyak oknum partai yang diduga melakukan penyimpangan melalui manipulasi anggaran, pemanfaatan jaringan kelompok masyarakat (Pokmas), hingga pengondisian lembaga penerima untuk kepentingan politik dan elektoral.
Dana Rp1,6 Miliar, Pendidikan Politik Telan Rp1,07 Miliar
Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Bambang Sibagariang, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri untuk mengungkap aliran dana hibah yang digelontorkan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Desakan itu disampaikan Bambang menanggapi penggunaan dana hibah DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang diduga digunakan di luar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagaimana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah DPD Golkar Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, partai berlambang pohon beringin itu menerima dana hibah senilai Rp1.612.950.000.
Berdasarkan dokumen Laporan Partai Golkar Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, anggaran tersebut dibagi untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Adapun rinciannya, untuk pos pendidikan politik tercatat sebesar Rp1.076.318.080 dengan 95 bukti kegiatan atau transaksi. Sejumlah kegiatan yang tercatat meliputi pendidikan politik bagi pengurus, Musyawarah Daerah (Musda).
Kemudian, kegiatan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, kegiatan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), buka puasa bersama, rapat koordinasi daerah, ziarah ke makam pahlawan, dan kegiatan sosial lainnya.
LI-TPK: Perlu Verifikasi Faktual
Bambang menilai besarnya anggaran pendidikan politik tersebut seharusnya diimbangi dengan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diverifikasi.
“Perlu dipastikan apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan, apakah jumlah peserta sesuai dengan laporan, serta apakah setiap pengeluaran didukung bukti transaksi yang sah,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai pemeriksaan juga perlu mencakup kemungkinan pembayaran ganda, ketidaksesuaian nilai transaksi, serta pengeluaran untuk kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya.
Meski demikian, lanjut Bambang, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan.
Selisih Rp2,3 Juta di Operasional Sekretariat
Selain pendidikan politik, sorotan juga mengarah pada pos operasional sekretariat sebesar Rp536.631.920.
Rinciannya terdiri atas administrasi umum sebesar Rp239.659.250 untuk ATK, rapat internal sekretariat, sewa kantor, dan honor tenaga administrasi. Serta belanja barang dan jasa sebesar Rp294.662.670 untuk telepon, internet, listrik, air minum, makanan sekretariat, serta media cetak dan elektronik.
Namun, hasil penjumlahan kedua komponen tersebut hanya menghasilkan Rp534.321.920. Artinya, terdapat selisih Rp2.310.000 dari total operasional sekretariat yang tercantum dalam dokumen.
Selisih tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen pendukung.
Menurut Bambang, perbedaan angka itu belum dapat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan karena masih diperlukan penelusuran terhadap rincian transaksi dan pencatatan keuangan.
Untuk itu, Bambang mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menelusuri lebih jauh penggunaan dana hibah Golkar Kabupaten Bekasi.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar berkoordinasi dengan BPK guna menelusuri lebih jauh terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut,” kata Bambang.
Kendati demikian, lanjut Bambang , meski dalam audit Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan dana hibah Gollkar Kabupaten Bekasi dinyatakan selesai, bukan berarti pertanggungjawaban keuangan suatu instansi itu mutlak bebas dari masalah.
Menurutnya, perolehan opini seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Dia menegaskan bahwa WTP bukan merupakan “sertifikat” yang menjamin mutlak bahwa suatu institusi bebas dari korupsi.
“Justru jika dikemudian hari ada temuan terkait dengan dugaan penyimpangan maka itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh APH. Sebab tidak sedikit Pemda yang mendapatkan WTP pada akhirmya kepala daerahnya dicokok KPK,” pungkas Bambang. (Pri)











