OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar

- Editor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pejabat tinggi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Klaten adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, salah satu dari 20 orang yang diamankan pada Kamis (15/10/2026) adalah Kepala Perwakilan BPK Jateng.

“Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang. Benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan penelusuran di laman http://jateng.bpk.go.id, pejabat tersebut bernama Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Namun KPK belum menyebut nama secara resmi.

OTT ini diduga berkaitan dengan skandal suap pengurusan audit laporan keuangan daerah yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Bupati diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK terkait pengurusan audit. KPK belum memastikan jenis audit yang dimaksud.

“Nanti kami akan dalami dalam permintaan keterangan awal di pemeriksaan beberapa pihak,” ujar Budi.

Baca Juga:  Banyak Terjaring OTT, Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pejabat Publik Menurun

Dari total 20 orang, 19 orang ditangkap di Klaten termasuk Bupati. Satu orang lainnya ditangkap di Jakarta, yakni pihak BPK.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh penyelenggara negara.

“Selain terkait dugaan pemberian uang kepada pihak BPK, dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Budi.

Sita Rp1 Miliar

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1 miliar berdasarkan penghitungan awal.

Saat ini 20 orang tengah diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.

Sesuai asas praduga tak bersalah, para pihak yang terjaring OTT belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada penetapan tersangka dan putusan pengadilan. (Edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!
Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran
Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 Momentum Reformasi Peradilan Militer, LPKAN: Tak Ada Warga Negara di Atas Hukum
Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat
Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuk Mabes Polri, Dugaan Kongkalikong Lelang Diusut
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Minta Kapolri Segera Bertindak, LI-TPK Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polres Bogor
P3NU Laporkan Dugaan Aliran Dana Suap ATR/BPN ke KPK, Desak Gus Ipul Dipanggil

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:27 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 Momentum Reformasi Peradilan Militer, LPKAN: Tak Ada Warga Negara di Atas Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuk Mabes Polri, Dugaan Kongkalikong Lelang Diusut

Berita Terbaru