KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

- Editor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein (ist)

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein (ist)

JAKARTA, Mediakarya – Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein angkat bicara terkait wacana penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Taufik menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara terbaru, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan perintah membawa atau jemput paksa jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Pemanggilan saudara NW, apakah akan dilakukan perintah membawa, tadi sesuai dengan ketentuan di hukum acara ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru,” ujar Taufik, Sabtu (17/10/2026).

Ia merinci, pada panggilan pertama, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar, maka akan dilanjutkan ke panggilan kedua. Alasan patut dan wajar itu harus bisa dibuktikan, misalnya surat sakit dari dokter atau ada kepentingan mendadak dan jadwal yang memang berbenturan.

“Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan, nah itu tidak bisa terpenuhi,” tegasnya.

Menurut Taufik, jika pada panggilan kedua saksi tetap tidak hadir, maka ketentuan hukum acara yang baru memungkinkan penyidik menerbitkan surat perintah membawa.

“Ketika panggilan kedua tidak hadir maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Terkait Nusron Wahid, Taufik membenarkan bahwa pada tanggal 14 kemarin seharusnya NW memenuhi panggilan penyidik. Namun ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan.

“Terhadap saudara NW betul bahwa tanggal empat belas kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” kata Taufik.

Surat penundaan itu mencantumkan adanya agenda kegiatan yang bersamaan. Saat ini, kata Taufik, tim penyidik masih mengevaluasi apakah alasan tersebut masuk kategori patut dan wajar.

“Itu akan kemudian dievaluasi apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” ujarnya.

Taufik juga menegaskan bahwa kegiatan penyidikan terkait kasatgas dan tim yang diterjunkan tidak bisa disampaikan ke publik karena masih bersifat tertutup sebelum dinyatakan terbuka oleh hakim.

“Jadi mohon dipahami kegiatan penyidikan karena memang masih tertutup sebelum dinyatakan terbuka oleh hakim bahwa sudah dinyatakan terbuka. Mohon dimaklumi kegiatan-kegiatan penyidikan memang semestinya tertutup. Selain yang memang sudah bisa kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi,” tuturnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok
Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa
IPPS Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto,  Berantas Narkoba Lebih Agresif dari Saat Pimpin BNN
FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas
Mafia Tanah Jadi PR Berat Prabowo, OTT KPK di Bogor Bongkar Kolusi di Tubuh ATR/BPN
Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!
OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar
Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:19 WIB

IPPS Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto,  Berantas Narkoba Lebih Agresif dari Saat Pimpin BNN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas

Berita Terbaru

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein (ist)

Hukum

KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:22 WIB