Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagun

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mekopolkam  RI, Prof Dr. Mahfud MD. (Foto :Ist)

Mantan Mekopolkam RI, Prof Dr. Mahfud MD. (Foto :Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febry Ardiansyah mendapat sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Mekopolkam) RI, Prof Dr. Mahfud MD.

Menurutnya, pengalihan penyidikan tersangka Febry Ardiansyah mengacaukan hukum acara pidana. Dia menilai banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan tersangka mantan Jampidsus Febry Ardiansyah dari Polri ke kejaksaan.

“Ada yang mengatakan bahwa itu suatu kemajuan karna mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien,” kata Mahfud seperti yang dikutip chanel youtube pribadnya, Senin (13/07/26)

Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, Kata Mahfud, maka selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapatkan P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak kejaksaan agung, Sabtu 11 Juli 2026, sekitar pukul 15;00 wib, adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ungkap mantan Ketua MK ini.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran

Ia berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik polri dan sudah P21, sehingga saat itu, dirinya mengganggap pelimpahan bagus dan efisien.

Pelimpahan dari polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik polri.

“Tapi yang terjadi kemarin bukan pelimpahan dalam arti kita Undang-undang hukum acara pidana, penyerahan atau pengalihan penyidikan dari polri ke kejaksaan,” katanya.

Sebab tersangka belum pernah di periksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. (Mam)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Atas Restu Presiden
Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya
MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus
Kasus Menjerat Mantan Jampidsus: Dari Dugaan Menjadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagun

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

IPW Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Atas Restu Presiden

Senin, 13 Juli 2026 - 09:14 WIB

Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:15 WIB

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:59 WIB

Kasus Menjerat Mantan Jampidsus: Dari Dugaan Menjadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru