Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagung

- Editor

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mekopolkam  RI, Prof Dr. Mahfud MD. (Foto :Ist)

Mantan Mekopolkam RI, Prof Dr. Mahfud MD. (Foto :Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febry Ardiansyah mendapat sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Mekopolkam) RI, Prof Dr. Mahfud MD.

Menurutnya, pengalihan penyidikan tersangka Febry Ardiansyah mengacaukan hukum acara pidana. Dia menilai banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan tersangka mantan Jampidsus Febry Ardiansyah dari Polri ke kejaksaan.

“Ada yang mengatakan bahwa itu suatu kemajuan karna mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien,” kata Mahfud seperti yang dikutip chanel youtube pribadnya, Senin (13/07/26)

Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, Kata Mahfud, maka selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapatkan P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak kejaksaan agung, Sabtu 11 Juli 2026, sekitar pukul 15;00 wib, adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ungkap mantan Ketua MK ini.

Baca Juga:  KPK dan Kejagung Diminta Ungkap Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG

Ia berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik polri dan sudah P21, sehingga saat itu, dirinya mengganggap pelimpahan bagus dan efisien.

Pelimpahan dari polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik polri.

“Tapi yang terjadi kemarin bukan pelimpahan dalam arti kita Undang-undang hukum acara pidana, penyerahan atau pengalihan penyidikan dari polri ke kejaksaan,” katanya.

Sebab tersangka belum pernah di periksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. (Mam)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB