Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagung

- Editor

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mekopolkam  RI, Prof Dr. Mahfud MD. (Foto :Ist)

Mantan Mekopolkam RI, Prof Dr. Mahfud MD. (Foto :Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febry Ardiansyah mendapat sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Mekopolkam) RI, Prof Dr. Mahfud MD.

Menurutnya, pengalihan penyidikan tersangka Febry Ardiansyah mengacaukan hukum acara pidana. Dia menilai banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan tersangka mantan Jampidsus Febry Ardiansyah dari Polri ke kejaksaan.

“Ada yang mengatakan bahwa itu suatu kemajuan karna mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien,” kata Mahfud seperti yang dikutip chanel youtube pribadnya, Senin (13/07/26)

Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, Kata Mahfud, maka selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapatkan P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak kejaksaan agung, Sabtu 11 Juli 2026, sekitar pukul 15;00 wib, adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ungkap mantan Ketua MK ini.

Baca Juga:  Hasil Survei Jeblok, Pengamat Sebut Soal Elektabilitas Bukan Tanggung Jawab Airlangga

Ia berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik polri dan sudah P21, sehingga saat itu, dirinya mengganggap pelimpahan bagus dan efisien.

Pelimpahan dari polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik polri.

“Tapi yang terjadi kemarin bukan pelimpahan dalam arti kita Undang-undang hukum acara pidana, penyerahan atau pengalihan penyidikan dari polri ke kejaksaan,” katanya.

Sebab tersangka belum pernah di periksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. (Mam)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mediasi Buntu, Gugatan Pengurus Koperasi Karyawan Epson Berlanjut ke Persidangan
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Mediasi Buntu, Gugatan Pengurus Koperasi Karyawan Epson Berlanjut ke Persidangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Berita Terbaru

Daerah

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:13 WIB