JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, yang tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik masih menganalisis asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk dugaan kaitannya dengan pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama beberapa waktu lalu.
“Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Melansir laman CNN Indonesia, Budi menegasksn, jika hasil analisis menunjukkan uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, maka akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Sebaliknya, jika tidak terkait, uang akan dikembalikan kepada pihak PCNU Nias.
“Namun yang pasti, kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan,” ujarnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut empat nama di antaranya, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hingga berita ini diturunkan, Nusron Wahid tercatat tidak menghadiri dua panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi dari Nusron Wahid maupun pihak PT Summarecon Agung Tbk terkait perkembangan terbaru, termasuk soal aliran dana yang menyeret nama PCNU Nias.
Pihak PCNU Nias juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai motif dan sumber pengembalian uang Rp250 juta tersebut.
KPK menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan pendalaman terhadap aliran dana masih terus berlangsung. (Edr)









