Oleh: Yusuf Blegur
Proses Pengajuan Badan Hukum Bagai Memasuki Kawah Candradimuka
Di penghujung batas waktu maksimum pengesahan Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat. Ada deadline “good will and politicsl will” pemerintah untuk membuktikan konstitusi dan demokrasi masih ada di Indonesia
Partai Gerakan Rakyat (PGR) lahir diselimuti atmosfir sikap skeptis dan apriori publik terhadap keberadaan partai politik selama ini. Terutama dalam representasi dan manifestasi kedaulatan rakyat untuk melaksanakan amanat konstitusi dan demokrasi yang ideal dan bermartabat. Bangunan ekspektasi yang sejatinya sudah menjadi keharusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pun demikian, realitas absurd dan kontradiksi dari banyak partai politik eksisting tersebut, bukan semata-mata karena persoalan organisasi dan orang-orang di dalamnya. Ada faktor budaya kepartaian dan tentunya masalah sistem hukum dan politik yang dominan membentuknya.
Berangkat dari energi simpatisan pendukung dan relawan serta upaya merawat sekaligus menjamin keberlangsungan pikiran, gagasan, dan karya-karya baik dalam capaian maupun harapan dari figur Anies Baswedan. Akumulasi gerakan politik pasca pilpres 2024 lalu, tidak serta merta, mencair dan hilang tak berbekas. Berangkat awal dengan kehadiran ormas, ekstraksi pertisipan kebangsaan yang mengusung tema perubahan itu telah membentuk partai politik, mengangkat nama Partai Gerakan Rakyat.
Merajut semua potensi sumber daya dalam organisasi sebagai langkah konsolidasi dan internalisasi basis massa, PGR tentunya harus berhadapan dengan rangkaian persyaratan dan kewajiban dalam memenuhi keabsahan kelayakan partai politik. Salah satunya memiliki badan hukum sebelum menyiapkan diri sebagai peserta pemilu selanjutnya. Tak hanya sebatas menentukan platform ideologi dan mekanisme elektoral, ‘ranjau politik’ pada sistem konstitusi dan demokrasi yang ada, memaksa PGR mengikuti aturan Kementerian Hukum dan KPU RI.
Dalam tatanan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum, PGR tidak hanya menghadapi proses normatif dan prosedural formal saja. Sebagai sebuah entitas politik yang memiliki warna tersendiri, pemenuhan aspek legalitasnya melampaui ketentuan verifikasi administrasi dan faktual seperti biasanya. Ada semacam hukum tak tertulis atau psiko politik dari institusi pemerintahan yang berwenang yang ikut menentukan PGR menuju partai politik berbadan hukum.
Diferensiasi PGR yang dibangun dari proses ‘bottom up’ kesadaran dan partisipasi rakyat, bukan berlandaskan politik dinasti, dan menjadi irisan oligarki atau pemilik modal besar. Di satu sisi ada premis terlebih fari banyak kalangan birokrasi dan politisi, itu menjadi hambatan dan kelemahan eksistensi PGR. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang memiliki persfektif bahwa PGR menjadi partai politik dengan potensi dan prospek yang sangat menjanjikan. Karena kelahirannya berbeda dengan kebanyakan partai politik yang sudah ada dan juga trend perilaku rakyat yang membutuhkan perubahan dan perbaikan kondisi kenegaraan yang makin karut-marut.
Menarik memang, secara substansi kehadiran PGR berada dalam pertarungan arus besar antara politik transaksional pragmatis dan nilai-nilai ideologi. Ada fenomena dan bahkan kecenderungan permisif, ketika partai politik lebih mengemuka sebagai instrumen kelompok kepentingan tertentu untuk meraih kekuasaan ansih, ketimbang representasi kedaulatan rakyat dalam mengelola idealisme.
Kondisi yang demikian yang dihadapi PGR justru membangkitkan diskursus, tantangan, dan potensi keterlibatan serta inisiasi banyak pihak baik dari unsur pemerintah yang kompeten maupun rakyat luas terhadap keberadaan PGR. Apakah Kementerian Hukum dalam hal ini menjadi obyektif dan mengedepankan iklim konstitusi dan demokrasi yang berkeadilan. Atau sebaiknya, ada agenda terselubung dan pesanan politik tertentu yang bisa menghambat dan meniadakan PGR. Terutama ketika PGR diidentikkan dengan figur Anies Baswedan.
Geliat Verifikasi Administrasi dan Faktual Kemenkum RI
Pendaftaran legalitas PGR pada Kamis, 23 Juli 2026 (mulai pkl. 08.45/09.00 Wib) di Gedung Ditjen AHU Kemenkum RI. Eksposur meliputi pengadaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol serta verifikasi administrasi dan faktual dari Kanwilkum di masing-masing wilayah provinsi dan kota/kabupaten seluruh Indonesia. Berkas kelengkapan yang didaftarkan PGR sudah memenuhi 100% Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP). 100% Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). 78,6% atau sebanyak 404 kota/kabupaten (melebihi ketentuan ambang batas badan hukum 75%) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kota/Kabupaten (DPD). 57,3% (melebihi ketentuan ambang batas badan hukum 50%) atau sekitar 3371 Pengurus Kecamatan. Struktur pengurus tersebut juga termasuk keberadaan domisili kantor Partai Gerakan Rakyat di masing-masing wilayah. Sampai saat ini, PGR dalam proses 100% struktur kepengurusan di kota/kabupaten dan kecamatan.
Dalam pendaftaran badan hukum yang dikuti oleh ribuan anggota, PGR membawa berkas sebanyak 46 box kontainer berisi 14.405 dokumen fisik. Ini menjadi satu-satunya partai politik yang harus mengikuti proses dan tahapan pendaftaran badan hukum yang begitu ketat secara administrasi dalam bentuk fisik dan digital, namun tetap melampaui aspek kualitatif dan kuantitatif persyaratannya.
Berikut pendaftaran dan proses pengajuan badan hukum PGR:
Mulai Submit Digital, Terhitung mulai 17 Agustus 2026 (saat pengunggahan 14.405 dokumen secara digital).
Mulai Penyerahan Berkas Fisik: Terhitung mulai 20 Agustus 2026 (saat penyerahan dokumen fisik asli ke kantor Kemenkum RI).
Batas Akhir / Estimasi Terbit SK: Dengan durasi maksimal 45 hari kerja, masa penantian dan batas akhir penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan jatuh sekitar 12 November 2026.
Partai Gerakan Rakyat
Mendekati Batas maksimum 45 Hari Kerja, yakni pada 22 Oktober 2026.
Sungguh kerja-kerja politik yang luar biasa dari seluruh pengurus, anggota, dan kader Partai Gerakan Rakyat. Begitu banyak tantangan dan hambatan membangun struktur partai dan kelengkapannya, baik dari aspek geografis maupun geopolitis. Beberapa daerah seperti Papua dan Maluku membutuhkan effort yang lebih besar untuk memenuhi syarat baku mulai dari mengikuti aturan, kelengkapan administrasi, berkas fisik dan online. Begitu juga dengan pekerjaan teknis yang dihadapi dalam rangka mengumpulkan semua data skala nasional itu. Contoh kendala antara lain kesulitan menghimpun berkas fisik struktur partai, SKT Kesbangpol, dan Kanwilkum karena jarak antar pulau dan keterbatasan alat transportasi. Ada kejadian unik di salah satu wilayah Papua, dimana kantor Kesbangpol hanya bisa mengurus pelayanan pendidikan dan kesehatan karena keterbatasan anggaran dampat dari efisiensi oleh pemerintah pusat. Sehingga membuat pengurus PGR harus berkunjung ke rumah Kepala Kesbangpol yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama dua hari melewati hutan dan pegunungan.
Belum lagi persoalan aturan yang menggunakan format baru, yang sebelumnya tidak berlaku pada pendaftaran badan hukum partai politik yang sudah ada, terkait penerbitan SKT oleh Kesbangpol. DPW NTB yg sdh terbit SKT-nya tgl 11 Februari 2026 yg masih memakai format lama, diminta diperbaiki SKT-nya sesuai arahan Kemenkum Pusat, sehingga pada 4 Juni 2026 SKT-nya harus diurus ulang mencantumkan untuk memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan. Seperti yang tertuang pada konsideran 2 & 3 (sebagaimana ketentuan dalam Surat Kemenkum RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat tertanggal 4 Juni 2026) sesuai dengan verifikasi Kanwilnya masing-masing yang sudah harus menggunakan format SKT baru.
Wajar jika muncul asumsi dan spekulan lainnya, terkesan kehadiran PGR tidak diinginkan atau mendapat resistensi yang kuat dari kelompok kepentingan atau anasir kekuasaan tertentu. Penilaian Partai Gerakan Rakyat memiliki korelasi yang erat pada figur seorang Anies Baswedan, menjadi keuntungan sekaligus hambatan bagi skenario politik kekuasaan banyak kepentingan pada pilpres 2029 mendatang.
Entah apakah ada tendensius atau ini merupakan sinyal politis, atau mungkin juga ada ketentuan yang sudah dibuat regulasinya. PGR melewati pembentukan struktur pengurus dan kelengkapannya mulai dari membuat SKT di Kesbangpol, verifikasi administrasi dan faktual di Kemenkumwil, mengalami proses yang sangat berat, penuh tekanan, dan tidak seperti biasanya dialami oleh partai politik yang lain. Pada aturan main yang berlaku saat pendaftaran badan hukum partai politik yang ada sebelumnya, memang berbeda dengan yang dialami PGR. Ketika PGR sudah memilik verifikasi administrasi dan faktual kemenkumwil, maka hal yang sama tidak perlu lagi dilakukan oleh Kemenkum pusat. Namun tidak berlaku bagi PGR.
Namun untuk PGR, verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Kemenkum wilayah dan juga pusat.
Bahkan lebih miris lagi PGR harus mengupload berkas keseluruhan verifikasi administrasi dan faktual, tetap harus secara manual bukan saja dilakukan secara digital atau online. Hebatnya, betapapun ada saja kesulitan, hambatan, dan pelbagai kendala pendaftaran Badan Hukum. Seluruh pengurus, anggota dan kader PGR mampu melakukan kerja-kerja politik yang senyap, cepat dan tuntas. Dedikasi dan pengabdian dari resources PGR yang sarat militansi dan loyalitas tinggi, membuat PGR menjadi partai politik yang berbeda. PGR tak ubahnya telah melewati Kawah Candradimuka setidaknya dalam pendaftaran dan proses pengajuan Badan Hukum.
Apresiasi Setinggi-Setingginya untuk Kesbangpol dan Kemenkum Wilayah
Dengan rangkaian peluh, pikiran ekstraktif, dan dalam tekanan deadline serta akurasi data baik administrasi maupun faktual. PGR berhasil membangun kesadaran kolektif, kerja-kerja optimal, dan semangat gotong-royong fungsionarisnya demi merengkuh legalitas sebuah partai politik yang digadang-gadang berbeda dengan partai politik lainnya yang kini berkpirah.
Sejauh torehan etos juga spirit pegurus, anggota dan kader PGR. Ada peran pelayanan yang sarat sinergi, akomodatif dan egaliter dari jajaran Kesbangpol dan Kemenkum yang ada di seluruh pelosok Indonesia. Sebagai kantor wilayah, Kesbangpol dan Kemenkum telah berhasil memberikan pelayanan terbaik dalam komunikasi dan bantuan teknis agar PGR mendapatkan SKT dan pengesahan badan hukum.
Kini, Kantor Pusat Kemenkum telah mencapai batas maksimum dari waktu pengesahan legalitas atau badan hukum Partai Gerakan Rakyat terhitung pada 22 Oktober 2026. Rasanya, semua persyaratan badan hukum mulai dari struktur pengurus dan jumlah anggota hingga domisili kantor yang tertuang sebagai database yang sudah menjalani proses kepemilikan SKT Kebangpol serta verifikasi administrasi dan faktual dari Kemenkumwil. Sulit dan tidak lagi bisa ditemukan kekurangan data atau kelengkapan berkas lainnya yang prinsip dan signifikan dalam ruang lingkup peran dan fungsi Kemenkum RI.
Tahapan proses pendaftaran Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat sejauh ini telah melewati seleksi ketat yang berbasis data dan fakta serta kinerja terarah dan terukur di semua daerah. Hanya membutuhkan kroschek, pengarahan, dan validasi Jakarta terkait terbitnya badan hukum PGR. Pemerintah pusat dalam hal ini yang diwakili Kemenkum, dipercaya akan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas sesuai konstitusi dan demokrasi yang harus dijaga, dihormati, dan dilaksanakan oleh semua anak bangsa. PGR menilai dan meyakini, bahwasanya pemerintah memiliki persfektif yang sama tentang pentingnya memaknai partai politik sebagai aset bangsa dalam tinjauan konstitusi dan demokrasi serta menjadi bagian fundamental dari upaya memberikan kontribusi nyata bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.











