Pelaku Rudapaksa Santriwati Diharapkan Dijatuhi Hukuman Kebiri

- Editor

Senin, 13 Desember 2021 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengasuh Ponpes Annur Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri berharap pelaku perkosaan terhadap santriwati di Bandung dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (foto/net)

Pengasuh Ponpes Annur Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri berharap pelaku perkosaan terhadap santriwati di Bandung dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (foto/net)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejumlah pengasuh pondok pesantren di Kota Bekasi menyuarakan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku perkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang diutarakan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri agar pelaku tersebut dijatuhi hukuman kebiri dan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan yang memalukan tersebut karena sudah melukai dan mencoreng islam.

“Saya sangat setuju jika pelaku dijatuhi hukuman kebiri, kemudian ditambah apakah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman seberat-beratnya,” tuturnya, Senin (13/12/2021).

Sambung dia, yang perlu diketahui adalah tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan rumah tahfidz yang sejatinya mendidik para generasi penerus bangsa sebagai pedakwah yang mampu mensyiarkan islam.

Selain itu, pelaku yang disebut sebagai seorang guru agama sudah selayaknya menjadi pengayom bagi para siswanya dalam menuntut ilmu, bukan sebaliknya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Minta Semua Pihak Hormati Pengangkatan Pj Bupati Bekasi

“Seharusnya dia mengayomi anak didiknya bukan sebaliknya,” ujar Ustuchri yang juga inisiator Perda Peaantren Kota Bekasi ini.

Untuk itu, ia menekankan agar hukuman yang dijatuhkan tersebut bisa memberikan rasa keadilan. Dan mengajak semua pihak untuk melakukan instropeksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya,” sambung anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan sebuah rumah tahfidz, karena kriteria sebuah pondok pesantren harus memenuhi syarat atau kriteria seperti adanya kyai, ada santri, memiliki mushalla, memiliki asrama dan belajar kitab kuning atau memiliki kurikulum modern seperti di Pondok Pesantren Gontor. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Berita Terbaru