Komnas Perempuan: Sahkan RUU TPKS isi Kekosongan Hukum Kasus Kekerasan

- Penulis

Jumat, 4 Februari 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendesak pemerintah untuk segera sahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) guna mengisi adanya ‘kekosongan’ dalam hukum yang menangani kasus kekerasan seksual.

“Sangat urgen. Pertama karena RUU ini diharapkan bisa mengisi ‘kekosongan’ hukum yang tadi saya katakan seperti di dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” kata Maria saat di Jakarta, Jumat.

Dikutip dari antara, Maria menuturkan dengan disahkannya RUU tersebut menjadi sebuah undang-undang, pemerintah dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual pada seseorang sekaligus kriminalisasi terhadap korban.

Terjadinya kriminalitas pada korban, kata dia, diakibatkan dari tidak adanya perlindungan dalam undang-undang yang sudah ada pada korban, termasuk pada saat proses pembuktian barang bukti atau saksi yang dibebankan terhadap seorang pelapor.

“Seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara, karena ini merupakan tindak pidana. Sehingga, kepolisian yang seharusnya mencari alat bukti untuk pelaporan, yang disampaikan oleh korban dan korban itu sendiri, juga sudah bisa menjadi saksi, juga alat bukti sekaligus,” tegas Maria.

Melalui RUU itu, undang-undang yang tadinya hanya menyebutkan bahwa pemerkosaan dapat terjadi melalui penggunaan dua jenis alat kelamin, dapat dikoreksi dan lebih diperinci kembali.

Baca Juga:  PT Fajar Paper Kembali Melakukan Program CSR

Maria menekankan aturan itu harus lebih dicermati, sebab pemerkosaan tidak hanya terjadi dengan menggunakan alat kelamin saja, tetapi juga bagian tubuh lainnya atau benda-benda asing, seperti yang terjadi pada kasus Yuyun di Bengkulu pada tahun 2016.

“Sampai dia meninggal, diperkosa oleh beberapa anak SMA. Dia pulang sekolah, diperkosa di tengah jalan, itu diantaranya juga termasuk hasil visum menunjukkan ada gagang cangkul di vagina dan itu tidak ada di dalam undang-undang manapun. Ini yang kita harapkan bisa masuk dan lebih jadi komprehensif,” ucapnya.

Selain meminta RUU cepat disahkan, dia juga menyarankan agar korban kekerasan seksual tidak dibebani negara melalui kewajiban menyiapkan alat bukti maupun saksi. Hal itu dikarenakan dengan korban berani melapor, aduan dan kesaksian tersebut sudah menjadi alat bukti yang diperlukan.

“Karena ini kekosongan hukum dan konteksnya ada pada kekerasan seksual, menurut saya sangat tepat kalau masuk di dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual. Seharusnya ini momentum. Kami berharap pemerintah dan DPR bisa mempertimbangkan hal-hal yang belum ada dalam undang-undang lainnya,” kata Maria.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB