Komnas Perempuan: Sahkan RUU TPKS isi Kekosongan Hukum Kasus Kekerasan

- Editor

Jumat, 4 Februari 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendesak pemerintah untuk segera sahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) guna mengisi adanya ‘kekosongan’ dalam hukum yang menangani kasus kekerasan seksual.

“Sangat urgen. Pertama karena RUU ini diharapkan bisa mengisi ‘kekosongan’ hukum yang tadi saya katakan seperti di dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” kata Maria saat di Jakarta, Jumat.

Dikutip dari antara, Maria menuturkan dengan disahkannya RUU tersebut menjadi sebuah undang-undang, pemerintah dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual pada seseorang sekaligus kriminalisasi terhadap korban.

Terjadinya kriminalitas pada korban, kata dia, diakibatkan dari tidak adanya perlindungan dalam undang-undang yang sudah ada pada korban, termasuk pada saat proses pembuktian barang bukti atau saksi yang dibebankan terhadap seorang pelapor.

“Seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara, karena ini merupakan tindak pidana. Sehingga, kepolisian yang seharusnya mencari alat bukti untuk pelaporan, yang disampaikan oleh korban dan korban itu sendiri, juga sudah bisa menjadi saksi, juga alat bukti sekaligus,” tegas Maria.

Melalui RUU itu, undang-undang yang tadinya hanya menyebutkan bahwa pemerkosaan dapat terjadi melalui penggunaan dua jenis alat kelamin, dapat dikoreksi dan lebih diperinci kembali.

Baca Juga:  Anggota Fraksi Golkar Jabar: Upaya BJB Menggelar RUPSLB pada Akhir Januari 2025 Lebih Berisiko

Maria menekankan aturan itu harus lebih dicermati, sebab pemerkosaan tidak hanya terjadi dengan menggunakan alat kelamin saja, tetapi juga bagian tubuh lainnya atau benda-benda asing, seperti yang terjadi pada kasus Yuyun di Bengkulu pada tahun 2016.

“Sampai dia meninggal, diperkosa oleh beberapa anak SMA. Dia pulang sekolah, diperkosa di tengah jalan, itu diantaranya juga termasuk hasil visum menunjukkan ada gagang cangkul di vagina dan itu tidak ada di dalam undang-undang manapun. Ini yang kita harapkan bisa masuk dan lebih jadi komprehensif,” ucapnya.

Selain meminta RUU cepat disahkan, dia juga menyarankan agar korban kekerasan seksual tidak dibebani negara melalui kewajiban menyiapkan alat bukti maupun saksi. Hal itu dikarenakan dengan korban berani melapor, aduan dan kesaksian tersebut sudah menjadi alat bukti yang diperlukan.

“Karena ini kekosongan hukum dan konteksnya ada pada kekerasan seksual, menurut saya sangat tepat kalau masuk di dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual. Seharusnya ini momentum. Kami berharap pemerintah dan DPR bisa mempertimbangkan hal-hal yang belum ada dalam undang-undang lainnya,” kata Maria.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Berita Terbaru

Kantor Bank Indonesia  (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana

Senin, 27 Jul 2026 - 10:02 WIB

Ilustrasi (Foto: istiimewa)

Opini

Menakar Istilah “Londo Ireng” di Lingkungan Birokrasi

Senin, 27 Jul 2026 - 07:48 WIB