Komnas Perempuan: Sahkan RUU TPKS isi Kekosongan Hukum Kasus Kekerasan

JAKARTA, Mediakarya – Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendesak pemerintah untuk segera sahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) guna mengisi adanya ‘kekosongan’ dalam hukum yang menangani kasus kekerasan seksual.

“Sangat urgen. Pertama karena RUU ini diharapkan bisa mengisi ‘kekosongan’ hukum yang tadi saya katakan seperti di dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” kata Maria saat di Jakarta, Jumat.

Dikutip dari antara, Maria menuturkan dengan disahkannya RUU tersebut menjadi sebuah undang-undang, pemerintah dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual pada seseorang sekaligus kriminalisasi terhadap korban.

Terjadinya kriminalitas pada korban, kata dia, diakibatkan dari tidak adanya perlindungan dalam undang-undang yang sudah ada pada korban, termasuk pada saat proses pembuktian barang bukti atau saksi yang dibebankan terhadap seorang pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *