Aceh Utara Miliki Tanah Wakaf Mencapai 1.723 Hektare

Data dari Kantor Kementerian Agama Aceh Utara menunjukkan hingga tahun 2021, dari 3.471 lokasi tanah wakaf di daerah ini, sebanyak 1.633 lokasi (42,2%) belum bersertifikat. Bahkan banyak di antaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). ”Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab sering terjadinya sengketa tanah wakaf, terutama antara ahli waris wakif dengan nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf antara nazhir dengan masyarakat,” ungkap Fauzi Yusuf.

Kata dia, masih sangat banyak aset tanah wakaf yang terbengkalai, tidak produktif, bahkan tidak ada legalitas Akta Ikrar Wakaf, sehingga sangat rawan menimbulkan sengketa. Bahkan bisa beralih-fungsi kedudukan tanah wakaf. Untuk itu Pemkab Aceh Utara bersama Kementerian Agama dan BWI berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya penataan, penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf yang ada di daerah ini.

Apabila wakaf dapat dioptimalisasi dengan maksimal, pengelolaanya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Dengan jumlah masyarakat Aceh Utara yang besar dan diiringi pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan umat, kita yakin wakaf akan dapat menyejahterakan dan memandirikan masyarakat.

Kita memerlukan langkah progresif untuk menghidupkan objek wakaf agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan umat. Wakaf tidak terbatas pada ruang gerak yang selama ini dipandang sebagian kalangan, terbatas pada pemaknaan wakaf pada sarana ibadah seperti masjid, meunasah dan tanah perkuburan. Tapi lebih dari itu, kita harus menyadari bahwa wakaf sebagai salah satu komponen yang dapat meng-up-grade kemakmuran masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *