Aceh Utara Miliki Tanah Wakaf Mencapai 1.723 Hektare

Pelantikan pengurus BWI Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh Ketua BWI Provinsi Aceh Dr H Abdul Gani Isa, SH, MH. Selain Wabup Fauzi Yusuf, pelantikan ini turut juga dihadiri oleh Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H Salamina, SAg, MA, pejabat dari Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Utara, para Kepala KUA se-Kabupaten Aceh Utara, dan sejumlah tokoh agama di daerah ini.

Kepala BWI Provinsi Aceh Dr H Abdul Gani Isa, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan tugas BWI adalah menjaga amanah orang-orang yang telah mewakafkan hartanya untuk keperluan umat. Hingga saat ini masih banyak persoalan yang membelit tanah objek wakaf, di antaranya disebabkan oleh status kepemilikan tidak jelas sehingga rawan digugat ke pengadilan, bahkan juga memicu keributan antar ahli waris.

Selain itu, lanjut Abdul Gani Isa, tugas BWI adalah memaksimalkan pemanfaatan objek wakaf untuk kemaslahatan umat, baik secara ekonomi maupun peruntukan lainnya. Banyak objek wakaf yang sangat potensial untuk dikembangkan kegunaannya, sehingga bisa menyejahterakan umat.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari mengingatkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijadikan untuk jaminan atau agunan bank, tidak boleh dijual dengan alasan apapun. Hal itu diatur dalam UU tentang wakaf. Namun jika terkena objek pembangunan, misalnya untuk bangunan umum seperti ruas jalan tol, perluasan masjid, maupun bangunan umum lainnya, maka tanah wakaf boleh tukar-guling (ruislag) dengan cara disediakan tanah di lokasi lain. Begitupun, BWI tidak boleh menerima uang dari hasil ruislag tersebut, uang ganti rugi langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah di lokasi yang baru. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *