Advokat Rudi Kabunang Laporkan Akun Media Sosial Yang Rugikan Universitas Terbuka Kepada Polisi

Dari pantauan tim redaksi, surat laporan polisi itu bernomor LP/B/3453/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 8 Juli 2022. Direkomendasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dari laporan tersebut dijelaskan bahwa pelapor mengalami kerugian baik materil dan imateril, dengan saksi terdapat dua orang dengan waktu kejadian pada 5 juli lalu. dan kami menghimbau atau menginformasikan kepada masyarakat dan khususnya mahasiswa universitas terbuka, agar tidak tertipu dan segera melaporkan kepolisian jika ada yang menjadi korban korban dari para pelaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *