Sebelum pandemi COVID-19, menurut Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, rata-rata remitansi PMI dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai 9,8 miliar dolar AS per tahun, yang sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.
“Dengan demikian, pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI,” ujarnya, dikutip dari antara.
Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut dilandasi oleh besarnya potensi penempatan PMI juga dibarengi berbagai tantangan, antara lain sebesar 63 persen PMI masih didominasi oleh pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah, lebih dari 50 persen penempatan PMI bekerja pada sektor informal, serta penempatan PMI non prosedural.