Daerah  

Intimidasi? Sekolah Swasta Mengaku Diminta Tak Lanjutkan Gugatan ke PTUN

Ilustrasi

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik gugatan delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) kini menuai babak baru. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi mengaku diminta untuk menandatangani surat pencabutan gugatan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V.

Hal itu diungkapkan Bendahara BMPS Kota Sukabumi, Laela Puspita. Menurutnya, permintaan itu disampaikan dalam bentuk draft pernyataan yang telah disiapkan KCD Wilayah V pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Setelah gugatan diajukan, KCD menyampaikan informasi agar kami melakukan pendekatan ke setiap FKKS. Kami dipanggil dan diminta menandatangani pernyataan ‘tidak akan menggugat’. Draft itu sudah disiapkan dari Pemprov atau Disdik Jabar,” ujar Laela, Selasa (19/8/2025).

Exit mobile version