Akademisi Ingatkan RUU PDP Harus Segera Disahkan

Namun, kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu, konsumen sangat rentan dieksploitasi. Barang atau jasa yang dijanjikan seringkali tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga merugikan konsumen.

Pernyataan itu juga disampaikan Tholabi dalam webinar yang digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Webinar ini mengusung tema “Teknik dan Strategi Advokasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Litigasi dan Non Litigasi.”

Tholabi menegaskan data resmi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dimana aduan terkait dengan e-Commerce menempati posisi tertinggi, selanjutnya disusul properti, layanan telekomunikasi, dan layanan transportasi.

“Selain dari aspek transaksi, kini konsumen dibayang-bayangi oleh pencurian data pribadi manakala mengaktifkan aplikasi. Bisa dilihat dengan maraknya kasus pinjaman online yang sangat meresahkan. Bahkan ada yang bunuh diri,” kata Tholabi menegaskan, dikutip dari antara.

Ketua LKBH FSH UIN Jakarta Mustolih Siradj mengatakan kebocoran data pribadi konsumen yang kemudian diperjualbelikan belakangan ini makin sering terjadi. Bahkan, data Presiden saja bisa bocor dan beredar luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *