Oleh karena itu, dia mendukung terbitnya Permendikbudristek No. 30/2021 yang menerangkan secara lengkap definisi kekerasan seksual. Peraturan menteri itu juga mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang memihak terhadap korban.
Ia lanjut menyampaikan Permendikbudristek No. 30/2021 telah memuat ketentuan-ketentuan yang menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual selalu melibatkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
“Yang sering kali luput adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, antara mahasiswa dan mahasiswa, misalnya kakak tingkat atau pengurus badan kemahasiswaan. Ada relasi kuasa yang selama ini kita anggap tidak ada karena tidak punya pengetahuan soal itu,” katanya.
Sebelum adanya Permendikbudristek No. 30/2021, aduan terkait dengan kekerasan seksual ditangani dengan cara-cara yang tidak memperhatikan kondisi korban dan mengabaikan faktor relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.