Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.
Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri. (sm)