Akademisi Sarankan Perkuat Kode Etik dan Perilaku di Institusi Polri

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Akademisi Universitas Islam ’45 Bekasi Rasminto menyarankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat penegakan kode etik dan standar perilaku di Institusi Polri.

“Polri perlu memperkuat penegakan kode etik dan standar perilaku yang jelas bagi anggota Polri dalam penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO),” katanya dalam diskusi secara daring di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan penguatan itu mencakup larangan penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau komersial serta sanksi yang tegas bagi pelanggar. Lanjut dia, meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggota BKO Polri dengan mewajibkan pelaporan yang terbuka tentang kegiatan mereka.

“Mekanisme akuntabilitas yang kuat, termasuk audit internal dan eksternal, juga perlu diperkuat,” ujarnya, dilansir dari antara.

Hal itu disampaikan Rasminto dalam diskusi yang digelar Forum Mahasiswa Galuh Raya Indonesia (Magara Indonesia), terkait tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024. RA diduga tewas bunuh diri, saat bertugas menjadi ajudan salah seorang pengusaha di Jakarta.

Rasminto yang juga Direktur Eksekutif Human Studies Institute menyatakan Polri perlu meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan anggota BKO, termasuk peninjauan rutin terhadap tugas dan alokasi sumber daya. Selain itu, unit internal yang bertanggung jawab dapat diperkuat untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran.

Baca Juga:  Nurani98 Desak KPK Segera Periksa Jokowi dan Keluarganya

Kata dia, anggota Polri perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip etika, keadilan, dan integritas melalui berbagai forum pendidikan dan pelatihan secara terus menerus. Para anggota Polri harus diberikan pemahaman yang lebih baik, tentang batasan kewenangan mereka dan konsekuensi penyalahgunaannya.

Kemudian, Polri perlu membangun kemitraan yang kuat dengan berbagai elemen publik sebagaiĀ check and balance, sehingga dapat membantu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kegiatan Polri, termasuk penggunaan anggota BKO.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial
Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi
KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan
APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi Disorot, LPKAN Desak Kejagung Periksa Wali Kota Tri Adhianto
Prabowo Gratiskan 164 Ribu Sekolah Negeri Demi Pendidikan Gratis TK Hingga Perguruan Tinggi
Harga Pangan Meroket Cabe Merah Tembus Hampir 100 Ribu
GNK: Kebesaran NU Dibangun dari Kedekatan dengan Umat, Bukan Penguasa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:54 WIB

HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi

Selasa, 29 September 2026 - 13:22 WIB

KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:36 WIB

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 10:35 WIB

Prabowo Gratiskan 164 Ribu Sekolah Negeri Demi Pendidikan Gratis TK Hingga Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU APBN Tahun 2027. Pengesahan digelar pada Rapat Paripurna ke-7. (Foto/TV Parlemen)

Nasional

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:36 WIB