Akbar Rais Disomasi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ichwan Tony S.H dan Agus Subianto, S.H saat mengadu ke kantor IMI Pusat.

Lebih lanjut, Ichwan mengatakan kliennya akhirnya mengetahui bahwa mobil tersebut berada ditempat rongsokan tanpa adanya pemberitahuan ke Bella maupun ke pihak keluarga.

“Bahwa sampai saat ini surat dibuat sdr Akbar Rais tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil tersebut dan pula mengembalikan uang klien kami, sehingga atas peristiwa tersebut klien kami mengalami kerugian baik materil maupun immaterial,” ucap Ichwan.

Selanjutnya, Agus Subianto SH menuturkan Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP pidana Jo. Pasal 55 KUHP pidana, Kami meminta kepada direksi dan komisaris PT Indonesia Drift Series dalam waktu 7x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini, ikut bertanggung jawab agar segera mengembalikan seluruh kerugian yang dialami klien kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *