Akbar Rais Disomasi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ichwan Tony S.H dan Agus Subianto, S.H saat mengadu ke kantor IMI Pusat.

Ichwan Tony S.H dan Agus Subianto, S.H saat mengadu ke kantor IMI Pusat.

JAKARTA: Drifter terkenal Akbar Rais yang juga Direktur PT Indonesia Drift Series, diduga melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Drifter Jannah Isabella atau yang biasa dikenal dengan Bella.

Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tony S.H dan Agus Subianto, S.H melayangkan Somasi kepada Direktur PT Indonesia Drift Series, Akbar Rais. Hal ini adalah buntut dari terjadinya Crash yang dialami oleh Bella pada sesi latihan di Meikarta Speedway, setelah itu Akbar Rais menawarkan untuk membeli dan membetulkan mobil Crash tersebut dengan biaya Rp.137.500.000 yang kemudian disanggupi oleh Akbar Rais.

“Lalu klien kami meminta untuk mencicil biaya tersebut, namun hingga pelunasan mobil tersebut, klien kami tidak mendapat jawaban pasti soal keberadaan mobil tersebut dari sdr Akbar Rais,” ujar Ichwan Tony SH, dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Ichwan mengatakan kliennya akhirnya mengetahui bahwa mobil tersebut berada ditempat rongsokan tanpa adanya pemberitahuan ke Bella maupun ke pihak keluarga.

“Bahwa sampai saat ini surat dibuat sdr Akbar Rais tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil tersebut dan pula mengembalikan uang klien kami, sehingga atas peristiwa tersebut klien kami mengalami kerugian baik materil maupun immaterial,” ucap Ichwan.

Baca Juga:  Gus Yahya Sebut R20 Bertujuan Membuat Agama Menjadi Solusi Masalah

Selanjutnya, Agus Subianto SH menuturkan Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP pidana Jo. Pasal 55 KUHP pidana, Kami meminta kepada direksi dan komisaris PT Indonesia Drift Series dalam waktu 7x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini, ikut bertanggung jawab agar segera mengembalikan seluruh kerugian yang dialami klien kami.

” Jika tidak adanya tanggapan maupun pengembalian uang tersebut, maka kami akan melakukan pelajaran di kepolisian RI atau upaya hukum lainnya baik pidana maupun perdata,” tutur Agus.

Tak hanya itu, Agus menuturkan saat ini ia mewakili kliennya meminta perlindungan hukum dan pengaduan ke IMI Pusat.

“Kami juga sudah mengirimkan surat ke IMI meminta perlindungan hukum dan pengaduan kek Ketum IMI pusat, direktur komisi drifting dan direktur bidang hukum IMI pusat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Berita Terbaru