JAKARTA, Mediakarya – Analis Komunikasi dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto menilai bisnis rokok ilegal yang selama ini dijuluki sebagai “jalur cepat menuju kursi sultan” mulai memasuki fase sulit.
Keuntungan besar, risiko minim, dan perputaran cepat yang menjadi daya tarik bisnis gelap itu kini berhadapan dengan pengawasan yang semakin ketat di seluruh wilayah Indonesia.
“Bisnis rokok ilegal selama ini dijuluki sebagian pihak sebagai jalur cepat menuju kursi sultan. Namun data terbaru menunjukkan bahwa masa-masa aman itu perlahan berakhir,” ujar Adi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Adi merujuk data nasional hingga Oktober 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum secara nasional telah menyita sekitar 1,25 hingga 1,3 miliar batang rokok ilegal.
Angka tersebut mencatat peningkatan kasus sebesar 44,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Semakin gencar penindakan, ternyata peredarannya juga semakin masif. Ini menjadi sinyal bahwa akar masalahnya belum sepenuhnya terjangkau,” kata Adi.
Menurut Adi, dari hasil penindakan terlihat pola yang konsisten. Banyak kiriman besar rokok ilegal yang tertangkap di berbagai wilayah berakar dari Jawa Timur.
Sepanjang Oktober 2026, penindakan terjadi hampir serentak:
Di Malang, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2026, Bea Cukai menyita 1,49 juta batang dari tiga kendaraan pengangkut. Di hari yang sama, operasi gabungan di Subulussalam, Aceh mengamankan 42.660 batang tanpa pita cukai, dan di Batam, Kepulauan Riau, Satgas Patroli Laut menggagalkan pengangkutan rokok polos via speedboat di Perairan Tanjungsauh senilai Rp1,81 miliar.
Sehari sebelumnya, di Morowali, Sulawesi Tengah pada 7-8 Oktober 2026, lebih dari 13.000 batang ditindak. Di Lampung, Polda menggagalkan penyelundupan 118.400 batang di Mesuji dan 1,68 juta batang di Tulang Bawang dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
Di Jember dan Bondowoso pada 5 Oktober 2026, Bea Cukai Jember menyita lebih dari 1,3 juta batang berkedok gudang ekspedisi. Di Sumbawa, NTB, 5.864 batang disita dari peredaran skala kecil. Di Solo, belasan juta batang dimusnahkan dengan nilai kerugian negara yang dicegah mencapai Rp12,5 miliar.
Sementara di Tanjung Priok, Jakarta, pada Agustus-September 2026, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan hampir 9 juta batang asal Jawa Timur yang disamarkan sebagai pipa dan baja ringan via kereta kargo menuju Sumatera.
Sorotan Kasus Pamekasan: Barang Ada, Tersangka Belum Ada
Adi secara khusus menyoroti kasus di Pamekasan, Madura, yang menurutnya mengundang pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum.
Dalam kasus tersebut, barang bukti telah diamankan sebanyak 917 bal atau setara 1.834.000 batang rokok ilegal. Identitas pengangkut telah diketahui dan diserahkan ke Bea Cukai Madura, serta Polres Pamekasan telah melimpahkan berkas secara lengkap pekan lalu.
“Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Adi.
Ia menilai publik wajar mempertanyakan transparansi proses. “Jika barangnya ada di tangan pihak berwenang, pengangkutnya sudah diketahui namanya, dan nilainya mencapai belasan miliar rupiah, apa lagi yang masih dianggap belum cukup?” kata Adi.
Menurutnya, polisi telah menjalankan tugas mulai dari penangkapan, pengamanan barang, hingga pelimpahan. Proses kini berada di lembaga yang berwenang menindaklanjuti.
Adi mengajukan tiga pertanyaan kunci yang perlu dijawab secara terbuka: Pertama, apakah standar cukup bukti berbeda antar-lembaga penegak hukum? Kedua, apakah nilai yang begitu besar belum cukup untuk melacak pemilik di balik kiriman? Ketiga, dapatkah penjelasan rinci disampaikan kepada publik mengapa proses hukum terhenti?
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari 1,8 juta batang ini dapat mencapai belasan miliar rupiah. Uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas negara tidak boleh hilang begitu saja hanya karena satu kalimat belum cukup bukti tanpa penjelasan yang rinci dan terbuka,” tegasnya.
Adi menutup, angka penyitaan 1,3 miliar batang dalam sepuluh bulan menunjukkan masalah ini nyata dan masif.
“Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan barang. Rakyat berhak menuntut proses hukum yang tuntas, konsisten, dan transparan dari setiap lembaga yang diberi wewenang oleh negara,” pungkasnya.









