Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait ungkap rokok ilegal

Konferensi pers oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait ungkap rokok ilegal

JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang dilakukan di KM 35 Tol Lingkar Luar Jakarta pada pelaksanaan operasi yang dilakukan pada 6 sampai 7 Juni 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Jaka Budi Utama menuturkan bahwa pengungkapan rokok ilegal itu berkolaborasi dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat PJR serta Puspom TNI.

“Kami melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. hal ini tidak lepas dari peran serta dari masyarakat yang memberikan laporan serta kerjasama dari kepolisian, TNI maupun bea cukai sendiri,” ujar Letjen (Purn) Jaka kepada media, di lapangan Hitam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Selasa (09/06/26).

Jaka mengungkap bahwa potensi kerugian negara yaitu yang pertama adalah penerimaan cukai sebesar 6,67 miliar pajak rokok kurang lebih 667,28 juta serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sekitar 1,2 miliar rupiah.

“Total secara keseluruhan yaitu 8,66 miliar dengan nilai barang sekitar 13,28 miliar ini adalah hasil dari tangkapan kurang lebih 8,9 juta batang rokok ilegal tadi saya sebutkan di atas bahwa ini adalah kerjasama antara dilakukan PJR Polda Metro Jaya, puspom TNI dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap dia.

Baca Juga:  Gapero: Kenaikan Cukai Harus Diimbangi Dengan Penertiban Rokok Ilegal

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DJBC berkomitmen tegas akan selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal khususnya yang dikenai cukai adalah rokok-roko ilegal dan juga tidak hanya rokok ilegal tetapi juga adalah produk-produk yang khususnya dikenai cukai.

“Saat ini perkara sudah ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan dengan tersangka satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan sampai kepada pemilik barang,” katanya.

Kembali DJBC menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok-rokok ilegal khususnya bea cukai tidak akan tinggal diam.

“Bahwa itu adalah merupakan amanat bagaimana bea cukai mengawal penerimaan negara di bidang Cukai,” pungkasnya. (Red/Koko)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru