Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait ungkap rokok ilegal

Konferensi pers oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait ungkap rokok ilegal

JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang dilakukan di KM 35 Tol Lingkar Luar Jakarta pada pelaksanaan operasi yang dilakukan pada 6 sampai 7 Juni 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Jaka Budi Utama menuturkan bahwa pengungkapan rokok ilegal itu berkolaborasi dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat PJR serta Puspom TNI.

“Kami melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. hal ini tidak lepas dari peran serta dari masyarakat yang memberikan laporan serta kerjasama dari kepolisian, TNI maupun bea cukai sendiri,” ujar Letjen (Purn) Jaka kepada media, di lapangan Hitam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Selasa (09/06/26).

Jaka mengungkap bahwa potensi kerugian negara yaitu yang pertama adalah penerimaan cukai sebesar 6,67 miliar pajak rokok kurang lebih 667,28 juta serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sekitar 1,2 miliar rupiah.

“Total secara keseluruhan yaitu 8,66 miliar dengan nilai barang sekitar 13,28 miliar ini adalah hasil dari tangkapan kurang lebih 8,9 juta batang rokok ilegal tadi saya sebutkan di atas bahwa ini adalah kerjasama antara dilakukan PJR Polda Metro Jaya, puspom TNI dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap dia.

Baca Juga:  Asik, Sekarang Warga Bisa Berwisata Malam di Kebun Raya BogorĀ 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DJBC berkomitmen tegas akan selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal khususnya yang dikenai cukai adalah rokok-roko ilegal dan juga tidak hanya rokok ilegal tetapi juga adalah produk-produk yang khususnya dikenai cukai.

“Saat ini perkara sudah ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan dengan tersangka satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan sampai kepada pemilik barang,” katanya.

Kembali DJBC menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok-rokok ilegal khususnya bea cukai tidak akan tinggal diam.

“Bahwa itu adalah merupakan amanat bagaimana bea cukai mengawal penerimaan negara di bidang Cukai,” pungkasnya. (Red/Koko)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
Bungkam Ucapan Panji Gumilang, Direktur Prabu Foundation Dungkung Pernyataan KDM
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:26 WIB

KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim

Berita Terbaru