Dinilai Ancam Eksistensi Industri Lokal, KNPI Ilyas Indra Dukung Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas

Ketua Umum DPP KNPI Dr Ilyas Indra (Foto; dok. Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara tegas telah melarang adanya impor baju bekas. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dimana pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.

Namun, sayangnya aturan tersebut menuai pro dan kontra bagi masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM. Pasalnya, hingga kini baju bekas impor tetap menjadi primadona sebagian masyarakat.

Misalnya, pakaian impor bekas yang diperdagangkan di beberapa pasar tradisional dinilai masih diminati oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *