JAKARTA, Mediakarya – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara tegas telah melarang adanya impor baju bekas. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dimana pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.
Namun, sayangnya aturan tersebut menuai pro dan kontra bagi masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM. Pasalnya, hingga kini baju bekas impor tetap menjadi primadona sebagian masyarakat.
Misalnya, pakaian impor bekas yang diperdagangkan di beberapa pasar tradisional dinilai masih diminati oleh masyarakat.
Selain kualitasnya bagus, harga pun sangat terjangkau di tengah kesulitan masyarakat pasca dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi pro dan kontra terkait dengan larangan impor pakaian bekas, Juru Bicara DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Saad Budiman Lubis, mengaku bahwa DPP KNPI dibawah kepemimpinan Dr. Ilyas Indra mendukung pemerintah adanya larangan impor pakaian bekas. hal itu salah satunya dalam rangka melindungi industri dan UMKM dalam negeri.
“Menurut kami peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 merupakan kebijakan yang melindungi pelaku UMKM dan industri dalam negeri,” ujar Saad dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Kendati larangan impor barang bekas yang sekarang ini sedang menjadi perhatian, namun demikian tidak semua kebijakan tersebut dapat memuaskan publik.
Menurutnya, larangan impor pakaian bekas tersebut, tentu akan mengecewakan beberapa pihak yang sudah bergerak di bidang usaha tersebut.
“Namun, kita juga harus memberi perhatian kepada industri lokal yang usahanya harus tergerus lantaran membanjirnya pakaian bekas,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Saad tentunya impor pakaian memberikan banyak dampak negatif, selain membatasi dan merugikan industri UMKM yang memproduksi pakaian lokal, juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan pendapatan negara. (Adit)






