Dinilai Ancam Eksistensi Industri Lokal, KNPI Ilyas Indra Dukung Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas

- Penulis

Senin, 27 Maret 2023 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP KNPI Dr Ilyas Indra (Foto; dok. Mediakarya)

Ketua Umum DPP KNPI Dr Ilyas Indra (Foto; dok. Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara tegas telah melarang adanya impor baju bekas. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dimana pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.

Namun, sayangnya aturan tersebut menuai pro dan kontra bagi masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM. Pasalnya, hingga kini baju bekas impor tetap menjadi primadona sebagian masyarakat.

Misalnya, pakaian impor bekas yang diperdagangkan di beberapa pasar tradisional dinilai masih diminati oleh masyarakat.

Selain kualitasnya bagus, harga pun sangat terjangkau di tengah kesulitan masyarakat pasca dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menanggapi pro dan kontra terkait dengan larangan impor pakaian bekas, Juru Bicara DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Saad Budiman Lubis, mengaku bahwa  DPP KNPI dibawah kepemimpinan Dr. Ilyas Indra mendukung pemerintah adanya larangan impor pakaian bekas. hal itu salah satunya dalam rangka melindungi industri dan UMKM dalam negeri.

Baca Juga:  Forum OKP Nasional Tetap Solid Dukung Hasil Kongreslub KNPI Lombok

“Menurut kami peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 merupakan kebijakan yang melindungi pelaku UMKM dan industri dalam negeri,” ujar Saad dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kendati larangan impor barang bekas yang sekarang ini sedang menjadi perhatian, namun demikian tidak semua kebijakan tersebut dapat memuaskan publik.

Menurutnya, larangan impor pakaian bekas tersebut,  tentu akan mengecewakan beberapa pihak yang sudah bergerak di bidang usaha tersebut.

“Namun, kita juga harus memberi perhatian kepada industri lokal yang usahanya harus tergerus lantaran membanjirnya pakaian bekas,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Saad tentunya  impor pakaian memberikan banyak dampak negatif, selain membatasi dan merugikan industri UMKM yang memproduksi pakaian lokal, juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan pendapatan negara.  (Adit)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Rupiah Murah, Rasuah Meriah
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:54 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:17 WIB

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB