Anggota DPD: Amendemen Bukan Harga Murah

Negara tidak dapat membatasi hak warga negaranya, negara hanya dapat membatasi hak warga negaranya apabila berkaitan dengan moralitas nasional, sedangkan hak warga negara untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu hak asasi yang sama sekali tidak boleh diberikan pembatasan.

Negara wajib untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak asasi manusia setiap individu warga negara sebagai pemegang hak (right holder), tidak terkecuali hak individu warga negara untuk dapat turut serta mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Pengajuan yang hanya dapat dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik tentunya telah membatasi hak asasi warga negara untuk ikut serta secara independen dalam kontestasi pemilihan presiden dan calon wakil presiden.

“Atas dasar hal tersebut maka negara sebagai pihak yang terikat secara hukum harus dapat memberikan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak diusung oleh partai politik, nilai-nilai demokrasi dalam ajang pemilihan presiden tentunya tidak dapat didegradasi atau dibagi habis melalui jalur partai politik,” katanya.

Nilai-nilai demokrasi harus dapat tetap hidup dan menjamin setiap warga negara untuk dapat memenuhi hak-hak asasi yang dimilikinya.

Peniadaan terhadap hak yang dimiliki oleh individu warga negara untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan merupakan hal yang tidak wajar dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak-hak warga negaranya.

Oleh karenanya, norma-norma konstitusi yang membatasi hak-hak warga negara tersebut harus diubah dan diganti dengan norma baru yang dapat memberikan kesempatan yang sama bagi putra-putri terbaik bangsa dalam mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, menurutnya jika wacana amendemen UUD 1945 pada akhirnya diwujudkan sebagai sebuah konsensus politik maka proses perubahan tersebut haruslah memberikan solusi bagi persoalan-persoalan yang ada saat ini.

Terutama persoalan mengenai pelaksanaan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan melalui pembentukan PPHN, pelaksanaan hubungan pusat dan daerah yang lebih seimbang melalui penataan kewenangan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.

Serta, terwujudnya pemilihan presiden dan wakil presiden yang lebih demokratis dengan memberikan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen (nonparpol).(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *