Anggota DPR Apresiasi Penegak Hukum Ungkap Mafia Minyak Goreng

Menurutnya mafia minyak goreng sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional.

“Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” ujar Wayan.

Perbuatan para mafia minyak goreng tersebut secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat, katanya.
Menurut Wayan, besarnya kebutuhan pasar dalam negeri atas ketersediaan minyak goreng sangat berpotensi mafia minyak goreng tidak hanya dimainkan oleh pihak yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung saat ini.
Untuk itu, Wayan juga mendorong Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang memiliki potensi tinggi terlibat dalam kegiatan mafia minyak goreng tersebut.
“Saya percaya Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di titik ini,” kata dia lagi.
Dia mendorong dan menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung untuk dapat menyasar pihak-pihak lain yang turut bermain sebagai mafia minyak goreng.
Terlebih menurut dia, Kejagung memiliki kehebatan sumber daya manusia ditambah dengan modal kewenangan baru dalam UU Kejaksaan yang telah diubah belum lama ini.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *