Anggota DPR Dukung Polri Pecat Anggota Lakukan Pelecehan Seksual Anak

“Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Dia menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun, khususnya jajaran aparat kepolisian bahwa mereka tidak kebal hukuman dan tidak kebal aturan.

Menurut dia, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus diterima.

Sebelumnya, Mantan Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial M tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur akhirnya resmi dipecat saat mengikuti Sidang Etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

Exit mobile version