JAKARTA, Mediakarya – Anggota DPR RI Didik Mukrianto menilai Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu menyempurnakan peraturan Polri apabila tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini.

“Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel, termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada, jika tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini,” kata Didik di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Didik menanggapi langkah Listyo Sigit yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Anggota Komisi III DPR itu menyambut baik setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri dan mendorong untuk terus responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik.