Untuk itu, menurut dia, apabila ekspor dilarang, maka akan berdampak terhadap ekonomi di dalam negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Berdasarkan surat itu pelarangan ekspor batu bara akan berlaku hingga 31 Januari 2022.