“Awalnya ada korban yang kehilangan motornya saat parkir, lalu melapor ke pihak kepolisian setempat di Polsek Bekasi Timur,” tuturnya.
Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan anggota kepolisian tersebut, aku Aloysius, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan kembali sejumlah unit kendaraan roda dua.
“Terhadap pelaku, kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (apl)