10 Tahun Kegagalan Sistemik Pasar Modal, Kehancuran Transparansi yang Berpuncak Pengunduran Diri Dirut BEI

Sekertaris Jenderal IAW, Iskandar Sitorus saat melaporkan sejumlah kasus korupsi ke KPK.

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Sebuah pengunduran diri yang mengungkap kegagalan besar

Tanggal 30 Januari 2026 dunia pasar modal Indonesia gempar. Iman Rachman, sang Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), mengundurkan diri secara mendadak. Padahal, masa jabatannya masih tersisa hingga Juni 2026. Ia beralasan “bertanggung jawab atas kondisi pasar yang tertekan”. Ini adalah langkah yang tidak lazim, sebuah preseden buruk dalam sejarah modern pasar modal kita.

Namun, bagi Indonesian Audit Watch, kejadian itu bukanlah kejutan. Ini adalah puncak gunung es dari kegagalan sistemik yang telah diperingatkan selama bertahun-tahun. Mundurnya Rachman bukan penyebab, melainkan symptom dari penyakit kronis yang menggerogoti fondasi pasar modal Indonesia, itu kegagalan atas transparansi data dan koordinasi antar-lembaga negara.

Krisis yang memuncak pada peringatan keras Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 16% dalam dua hari itu, adalah buah pahit dari sepuluh tahun pembiaran!

Awal 2026, MSCI secara terbuka menyampaikan concern terhadap investability pasar modal Indonesia. Poin yang disorot bukanlah pertumbuhan IHSG semata, melainkan: keterbatasan transparansi struktur kepemilikan saham, termasuk kesulitan mengidentifikasi ultimate beneficial owner (UBO) secara memadai. Free float yang dinilai rendah pada sebagian saham, sehingga likuiditas tidak selalu mencerminkan kepemilikan publik yang sesungguhnya. Serta kekhawatiran atas kualitas data dan kemudahan akses informasi bagi investor global!

Peringatan ini memiliki bobot signifikan karena MSCI menggunakan kriteria investability sebagai dasar klasifikasi pasar (frontier, emerging, hingga developed). Respons pasar berlangsung cepat, sehingga IHSG mengalami tekanan tajam dalam beberapa sesi perdagangan, dan BEI kembali menggunakan mekanisme penghentian sementara perdagangan sesuai kewenangannya. Peristiwa ini menjadi titik balik psikologis bagi pasar, bahwa isu transparansi yang sebelumnya dianggap teknis berubah menjadi risiko sistemik reputasional!

Berikut kronologi faktual yang kami rekonstruksi berdasarkan analisis regulasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan sebagian advokasi langsung yang kami lakukan.

Era stabilisasi semu 2016-2019*, ini masa peringatan dini yang diabaikan! Periode itu seolah menjadi masa keemasan. IHSG menunjukkan tren naik, dengan puncak kenaikan 20% pada 2017. Namun, di balik grafik hijau itu, masalah fundamental mulai mengendap. Temuan BPK pada 2018-2019 secara konsisten menyoroti dua hal: pertama, kelemahan pengawasan BEI sebagai Self Regulatory Organization (SRO) terhadap pelaporan emiten. Kedua, ketidak-sinkronan data antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan database Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

Regulasi seperti UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal sudah mengharuskan keterbukaan! Namun, implementasinya di lapangan lemah!

Struktur kepemilikan saham yang kompleks dan penggunaan nominee mulai marak, namun tidak ada upaya sistematis untuk mengungkap beneficial owner, atau pemilik manfaat, yang sesungguhnya. Peringatan awal ini dianggap sebagai isu administratif belaka, bukan sebagai bom waktu!

Pandemi dan ujian sistem 2020-2021, era volatilitas membuka borok

Ketika COVID-19 melanda pada 2020, BEI terpaksa mengambil langkah darurat, yakni auto rejection dan trading halt. Volatilitas ekstrem terjadi. Di tengah kepanikan itu, celah sistemik semakin terlihat. LHP BPK atas BEI dan OJK masa 2020-2021 menemukan kelemahan serius dalam sistem teknologi informasi yang seharusnya menjadi tulang punggung transparansi. Data perdagangan dan kepemilikan tidak terintegrasi dengan baik, sehingga menyulitkan pengawasan real-time terhadap transaksi mencurigakan atau unusual market activity!

Pada masa inilah, investor global seperti MSCI mulai mencermati lebih dalam. Bagi mereka, pasar yang sehat bukan hanya tentang angka pertumbuhan, tetapi tentang kualitas data dan kepastian hukum. Fondasi yang mulai retak di Indonesia mulai masuk dalam radar mereka!

Masa pemulihan yang menipu dari 2022-2024: krisis transparansi di hulu hukum

Pasar mulai pulih pada 2022-2023. IHSG merangkak naik ke level 7.200-an. Namun, justru di puncak “kesembuhan” inilah penyakit kronis itu menunjukkan gejala akut.

IAW menemukan kasus nyata pada 2024, salah satu adalah atas data perusahaan PT Lawu Agung Mining yang tiba-tiba hilang dari sistem AHU Kemenkum. Padahal, data itu sebelumnya tersedia untuk publik dan mengandung informasi pemilik manfaat. Hilangnya data ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan indikasi sistemik ketertutupan!

IAW saat itu mengkritik keras Kemenkum. “Kementerian Hukum sejak peralihan pemerintahan semakin tertutup dalam mempublikasikan data publik,” tulis kami dalam rilis pers.

Tanpa data hulu di AHU yang terbuka dan akurat, maka mustahil mengharapkan transparansi di hilir, di BEI/OJK. Data beneficial ownership yang diamanatkan Perpres No. 13 tahun 2018 pun menjadi mandul. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik!

Peringatan Juli 2025 saat surat IAW ke BEI yang tak digubris

Menyadari krisis yang mengancam, pada 15 Juli 2025, IAW mengirimkan tiga surat resmi sebagai bentuk teguran kepada BEI. Isinya bukanlah kritik abstrak, melainkan temuan spesifik berbasis regulasi:

Exit mobile version