Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Pada 26 September 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dalam Rapat Kerja bersama DPR bahwa “organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN adalah penyelenggara negara”, artinya, BPK memiliki wewenang untuk audit BUMN dan entitas terkait secara reguler.
Selain itu, revisi UU BUMN disepakati menghapus pasal yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.
Ini bukan sekadar perubahan redaksional, ini sangat prinsip karena membuka kembali celah pemeriksaan langsung terhadap Danantara dan pejabatnya, dan mengangkat tanggung jawab hukum mereka ke panggung publik.
Implikasi hukum dan keuangan dari status penyelenggara negara