Aparesiasi Langkah Presiden Prabowo, Pejabat BUMN dan Danantara Kembali Jadi Penyelenggara Negara yang Diaudit BPK

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskandar Sitorus. (Ist)

Iskandar Sitorus. (Ist)

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Pada 26 September 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dalam Rapat Kerja bersama DPR bahwa “organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN adalah penyelenggara negara”, artinya, BPK memiliki wewenang untuk audit BUMN dan entitas terkait secara reguler.

Selain itu, revisi UU BUMN disepakati menghapus pasal yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

Ini bukan sekadar perubahan redaksional, ini sangat prinsip karena membuka kembali celah pemeriksaan langsung terhadap Danantara dan pejabatnya, dan mengangkat tanggung jawab hukum mereka ke panggung publik.

Implikasi hukum dan keuangan dari status penyelenggara negara

  1. Audit BPK akan lebih luas dan reguler. Dengan status ini, BPK tidak lagi perlu menunggu “kondisi tertentu” atau batasan khusus untuk lakukan audit keuangan, investigatif, atau kinerja bisa lebih rutin. Itu artinya semua operasi Danantara dan BUMN akan dapat diuji langsung.
  2. Tanggung jawab pelanggaran bertambah berat jika pejabat Danantara atau BUMN mengambil keputusan yang merugikan negara (misalnya proyek WtE gagal besar). Mereka bisa diproses bukan sebagai “pejabat swasta” tapi sebagai penyelenggara negara yang melanggar undang-undang ketatanegaraan dan keuangan negara.
  3. Mengikis “Business Judgment Rule” yang biasanya memberikan pelindung bagi direksi atas keputusan bisnis asalkan dilakukan dengan itikad baik. Sekarang, bila mereka jadi benar-benar penyelenggara negara, pertanggungjawaban bisa jadi jauh lebih berat dan ketat.

Hubungan status penyelenggara dengan proyek WtE, mau kejar atau terperosok?

Pernyataan ini menyulut detik-detik yang menegangkan dalam analisis kita terhadap proyek WtE Danantara, yakni, jika pejabat Danantara dan BUMN adalah penyelenggara negara, maka setiap skenario kegagalan proyek, konflik kepentingan, audit tertutup, semua itu bisa jadi objek gugatan publik.

Status ini memperkuat argumentasi bahwa proyek WtE bukan “bisnis biasa”, melainkan aktivitas publik yang wajib diaudit, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara penuh.

Baca Juga:  Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Pengalihan Isu Atau Strategi Makar?

Maka, semua kontrak, tender, analisis risiko, hingga Patriot Bonds wajib terbuka publik, agar tidak jadi “jalan tikus hukum” di balik kedok investasi hijau.

Sinisme dan pertanyaan publik ala IAW

Jika dulu “sempat beberapa waktu disimpangkan” bahwa pejabat BUMN “bukan penyelenggara negara”, sehingga bisa lepas dari audit langsung BPK, maka sekarang tidak lagi! Mengapa perubahan ini muncul sebelum proyek-proyek seperti WtE besar-besaran digarap? Apakah ini sebagai langkah proteksi atas potensi kerugian masa depan? Jawabannya iya. Sepertinya Presiden Prabowo Subianto sudah bisa memprediksi dampak buruk dari perilaku/kinerja “bukan penyelenggara negara” itu terhadap pemerintahannya.

Apakah Danantara dan pejabatnya sudah siap menjadi objek audit publik penuh, bukan hanya sebatas auditor internal dan lembaga tertutup? Tentu harus siap!

Kekuatan strategis untuk Danantara, kalau mau “Bermain Bersih”

  1. Sebarkan transparansi sejak awal, audit, kontrak, pengadaan, Patriot Bonds, dimana publik harus bisa mengakses semua dokumen.
  2. Bangun sistem compliance dan whistleblower internal agar pejabat berani melaporkan risiko atau penyimpangan.
  3. Pusatkan pengawasan independen: DPR, BPK, dan lembaga publik harus punya “mata” tetap di proyek-proyek Danantara dan BUMN.
  4. Evaluasi ulang proyek berisiko tinggi: WtE bisa terus jadi rencana, tapi kapasitas dan skala awal harus konservatif supaya tidak jadi bom hukum dan fiskal.

Kesimpulan: titik balik legal dan publik

Dengan status baru sebagai penyelenggara negara, Danantara dan pejabat BUMN seolah mendapat “lencana audit” penuh. Apa pun kegagalan mareka, termasuk di proyek WtE, bukan lagi sesuatu hal yang bisa disembunyikan di balik struktur korporasi.

Semoga mereka pakai status itu untuk bertanggung jawab, bukan sebagai topeng legitimasi atas proyek megah tapi rawan rugi.

Dalam hukum sekarang, tidak ada ruang untuk proyek hijau yang jadi hijau-hijauan. Jika Danantara tidak siap, status penyelenggara negara bisa jadi pisau tajam menghujam kelemahan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Bandara Kertajati dan “Industri” Pertahanan AS: Mengancam Kedaulatan RI
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
WNA Pimpin BUMN Sumber Daya Alam: Antara Dasar Hukum, Kualitas Anak Bangsa, dan Isu Kepercayaan
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:43 WIB

Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Bandara Kertajati dan “Industri” Pertahanan AS: Mengancam Kedaulatan RI

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB