Menurut politisi perempuan Partai Golkar itu, majunya era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berdampak pada adanya peningkatan potensi terjadinya kebocoran data. “Survei Kapersky tahun 2020 terkait kasus kebocoran data pribadi, sebanyak 15.002 konsumen disurvei di 23 negara, 3.012 berasal dari wilayah Asia Pasifik,” ujarnya.
DPR kata Meutya Hafid berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.