JAKARTA, Mediakarya – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menetapkan tersangka Bahar Smith (BS) dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Bahar dituding telang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian saat melakukan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.