Bareskrim Amankan Kapal Pengangkut Solar Bersubsdi di Tanjung Priok

Penemuan kapal tersebut dari hasil penelusuran yang dilakukan Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Direktorat Polair Polri. Dari penelusuran diketahui kapal pengangkut tersebut awalnya berada di Dermaga Tanjung Emas, Semarang, namun kini telah berada di perairan Tanjung Priok.

Belum diketahui pasti berapa jumlah solar bersubsidi yang ada di dalam kapal pengangkut tersebut, namun kata Pipit, berdasarkan bukti dokumen yang didapat, ada sekitar 125.000 kilo liter (Kl) diduga minyak solar bersubsidi.

“Kami masih menelusuri akan dikemanakan BBM yang ada di dalam kapal ini dengan menuntaskan penyidikan yang ada di Pati, kami tarik dulu di hulunya,” kata Pipit, dilansir dari antara.

Dari kasus di Pati, kata Pipit, pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang, yakni masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Exit mobile version