Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan M. Kece ini setelah pihaknya rampung melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka minggu lalu.
Saat ini pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan.
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (26/8) di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Pol. Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya.