Baru 2 Bulan Bebas, IRT di Sukabumi Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong

Terduga R Alias Kety

SUKABUMI, Mediakarya – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, kembali terbongkar. Kali ini pelakunya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R alias Kety (39), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Mirisnya, R yang baru dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus penipuan, kembali berurusan dengan hukum.

Modus Lewat Mulut

Kanit II Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, IPDA Asep Santosa, mengungkapkan bahwa R diduga dimanfaatkan seorang napi berinisial SR untuk mengantarkan sabu ke dalam lapas.

“Napi di dalam memesan narkoba kepada bandar, lalu menggunakan R sebagai kurir dengan modus berpura-pura membesuk. Barang bukti sabu disembunyikan di dalam mulut pelaku,” ujar Asep, Jumat (22/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *