Baru 2 Bulan Bebas, IRT di Sukabumi Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga R Alias Kety

Terduga R Alias Kety

SUKABUMI, Mediakarya – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, kembali terbongkar. Kali ini pelakunya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R alias Kety (39), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Mirisnya, R yang baru dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus penipuan, kembali berurusan dengan hukum.

Modus Lewat Mulut

Kanit II Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, IPDA Asep Santosa, mengungkapkan bahwa R diduga dimanfaatkan seorang napi berinisial SR untuk mengantarkan sabu ke dalam lapas.

“Napi di dalam memesan narkoba kepada bandar, lalu menggunakan R sebagai kurir dengan modus berpura-pura membesuk. Barang bukti sabu disembunyikan di dalam mulut pelaku,” ujar Asep, Jumat (22/8/2025).

Sabu seberat 5 gram itu dikemas plastik bening, ditempelkan ke langit-langit mulut dengan plester luka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan R untuk berkomunikasi dengan napi.

Terbongkar Saat Digeledah

Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong, Budi Hardiono, menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pemeriksaan rutin, petugas curiga dengan sikap R yang tidak kooperatif.

Baca Juga:  Mahfud Nilai Keanggotaan FATF Pencapaian Penting Pemberantasan Korupsi

“Petugas kami mendapati gelagat mencurigakan. Saat digeledah, R berusaha melawan. Setelah dipaksa, ternyata ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam mulut,” terang Budi.

Residivis Kasus Penipuan

Polisi memastikan R adalah residivis kasus penipuan kendaraan bermotor dengan pasal 378 KUHP. Ia baru bebas dua bulan lalu dari lapas yang sama.

“Berdasarkan pemeriksaan, R mengaku baru sekali melakukan hal ini. Namun latar belakangnya sebagai residivis tentu jadi catatan,” tambah IPDA Asep.

Pendalaman Jaringan

Hingga kini, polisi masih menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut, termasuk cara napi di dalam lapas bisa berkomunikasi dengan orang luar.

“Untuk fasilitas komunikasi napi, kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak lapas. Yang jelas, komunikasi antara R dengan napi dilakukan melalui ponsel,” pungkas Asep.

Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Nyomplong, sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan peredaran narkotika yang melibatkan jaringan napi.(eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Berita Terbaru