PAMEKASAN, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memeriksa pengusaha tembakau terkait aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh penceramah Miftah Maulana Habiburrahman alias ‘Gus Miftah’ di salah satu gudang rokok di Pamekasan pada 28 Desember 2023.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi kemarin,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus per telepon, Sabtu malam.
Sukma menjelaskan, hingga Sabtu (6/1), Bawaslu Pamekasan telah memeriksa sebanyak empat orang dalam kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan penerima uang, sedangkan dua lainnya adalah pengusaha tembakau dan warga yang mengangkat kaos bergambar Prabowo Subianto saat aksi bagi-bagi uang tersebut dilakukan.
Sukma menuturkan, pengusaha tembakau yang diperiksa Bawaslu Pamekasan itu bernama Hairul Umam, warga asal Kecamatan Kadur, Pamekasan dan merupakan pemilik gudang tembakau yang jadi tempat aksi bagi-bagi uang Gus Miftah itu.
Pihak lain yang juga direncanakan akan diperiksa adalah Gus Miftah.