Bayang-Bayang Asian Games 1962: 60 Tahun Hilangnya 1.000 Hektare BMN di Jantung Jakarta

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)
  • Hitungan rendah Rp750 triliun.
  • Hitungan realistis Rp1.500 triliun.
  • Hitungan saat ini plus valuasi bisa tembus Rp15.000 triliun.

Peluang potensi PNBP yang hilang tiap tahun saja bisa dikisaran Rp217 triliun.

Audit BPK 1960–2024

Inti setiap dekade BPK menemukan pola sama, yakni bahwa BMN tidak dicatat, tidak dikuasai dan tidak dipertanggungjawabkan.

Mengapa 60 tahun negara diam? Karena persoalan ini menyentuh kombinasi 3 hal:

  1. Sistem BMN kita lemah, karena tdak ada database nasional hingga 2004.
  2. Abuse of power era 1960-an, dimana Peperpu digunakan untuk memberikan “keputusan administrasi” seolah-olah boleh memindahkan tanah negara tersebut
  3. Pembiaran sistemik 60 tahun karena tidak ada keberanian politik, tidak ada Satgas dan tidak ada audit forensik.

Padahal sebenarnya, hukum kita sudah sangat jelas. Peperpu nomor 51/1960 masih berlaku, isinya melarang penguasaan, penggunaan, dan pemindahan tanah negara tanpa izin. Sanksinya pidana.

Momentum Presiden Prabowo tutupi kesenjangan 60 tahun

Ketika Nusron Wahid memerintahkan pendaftaran ulang sertifikat 1961–1997, maka negara mendapat pintu masuk hukum paling kuat dalam 60 tahun terakhir. Karena: semua tanah Asian Games 1962 berada tepat dalam rentang tahun itu.

Ini adalah momentum emas untuk mengembalikan BMN tanpa konflik, tanpa kriminalisasi orang yang sekarang tinggal di sana, dan tanpa membuat Jakarta ricuh.

Rekomendasi IAW

Solusi tanpa ribut, tanpa gugat dan tanpa pidana masal. Ini versi yang paling aman, paling adil, dan paling mudah dieksekusi.

Usulan Indonesian Audit Watch

Kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia:

Pemulihan dan rekonsolidasi BMN Asian Games 1962 seluas ±1.000-an hektare tanpa jalur litigasi, berbasis audit negara dan pendaftaran ulang tanah. Itu bisa dilakukan dengan:

1. Negara menetapkan “zona historis BMN Asian Games 1962” berdasarkan:

  • Keppres 113/1959, 114/1959, 239/1960;
  • Peperpu 0733/1959, 1055/1959, 1139/1959;
  • LHP BPK sejak 1960 yang mencatat “BMN tidak terinventarisasi”;
  • Pernyataan Menteri ATR: sertifikat 1961–1997 wajib verifikasi ulang.

Zona ini bukan untuk “mengusir”, tetapi untuk membakukan status hukum.

2. Mekanisme “repatriasi administratif BMN” tanpa mengganggu pemilik saat ini. Caranya:

  • Semua sertifikat 1961–1997 yang berada dalam zona Asian Games 1962 wajib verifikasi;
  • Negara menyatakan hak asal-usulnya adalah BMN;
  • Tetapi hak bangunan/hunian/pengelolaan yang berdiri diberikan legal certainty.

Dengan kata lain tanah kembali ke negara, bangunan tetap legal. Skema seperti itu sudah dilakukan di:

Exit mobile version