Sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai sejumlah 8 perkara, yaitu 3 perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi dan 5 perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Barang hasil penindakan berupa BKC ilegal tersebut pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, oleh karena itu diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi Nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021.
“Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, Nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021 dan Nomor 338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 6 Juli 2021,” ujarnya.
Untuk kegiatan pemusnahannya sendiri dilakukan terhadap BKC ilegal, yaitu:
a. Yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut diatas yaitu sigaret sebanyak 4.120.400 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter, dan
b. Yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu sigaret sebanyak 2.534.160 batang.
Secara keseluruhan BKC ilegal yang menjadi BMN yang akan dimusnahkan berjumlah 6.654.560 batang sigaret dan sebanyak 21.210 mililiter MMEA.