Artinya, kata SGY jika ada parpol yang memenuhi syarat 7,5 persen perehan suara di Jakarta berbalik mendukung Anies Baswedan, peluang ini masih terbuka, meskipun kemungkinan terjadinya sangat kecil.
“Jika pada akhirnya hingga batas waktu pendaftaran di KPU pada 29 Agustus 2024 tidak ada parpol yang mengusung Anies Baswedan sebagai Cagub DKI Jakarta, maka jalan Anies untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 pun tertutup,” pungkasnya.(dri)