Seperti diketahui Brigjen Harry Hindarto Danlantamal III sangat jelas dan tegas bahwa perintah merobohkan pagar laut dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun berbeda terkesan ‘membangkang’ dengan Presiden Prabowo saat, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang sebaiknya ditunda.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pagar laut yang dibangun di perairan Tangerang dan Bekasi tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum.**