DKI  

Berpotensi Melanggar Hukum, Rekan Indonesia Desak BPK Audit Seluruh Sudin Pendidikan se-DKI

“Berdasarkan informasi yang kami terima, setiap Sudin bisa menerima lebih dari Rp 300 juta dari dana yang dihimpun sekolah. Ini jelas mengarah pada gratifikasi karena Sudin adalah ASN,” tegas Agung Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/9).

Masih menurut Agung Nugroho bahwa terkait dugaan gratifikasi tersebut, harus ditelusuri dengan serius. Bahkan dirinya mengingatkan bahwa UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) dengan tegas menyebut setiap gratifikasi kepada ASN yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap. Bahkan di Pasal 12C ayat (1), ASN diwajibkan melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

“Jika fee dari dana amal ini benar adanya, maka itu bukan sekadar salah urus. Tapi, sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jangan sampai program kemanusiaan justru dijadikan bancakan birokrasi,” ujarnya, lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *