Beranda / Megapolitan / DKI / Berpotensi Melanggar Hukum, Rekan Indonesia Desak BPK Audit Seluruh Sudin Pendidikan se-DKI

Berpotensi Melanggar Hukum, Rekan Indonesia Desak BPK Audit Seluruh Sudin Pendidikan se-DKI

JAKARTA, Mediakarya – Dugaan adanya Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di DKI Jakarta menerima fee sebesar 10 persen dari dana yang dikumpulkan sekolah-sekolah melalui program Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi pertanyaan publik.

Untuk itu Rekan Indonesia minta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap seluruh Sudin Pendidikan se-DKI Jakarta.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengungkapkan praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, setiap Sudin bisa menerima lebih dari Rp 300 juta dari dana yang dihimpun sekolah. Ini jelas mengarah pada gratifikasi karena Sudin adalah ASN,” tegas Agung Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/9).

Masih menurut Agung Nugroho bahwa terkait dugaan gratifikasi tersebut, harus ditelusuri dengan serius. Bahkan dirinya mengingatkan bahwa UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) dengan tegas menyebut setiap gratifikasi kepada ASN yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap. Bahkan di Pasal 12C ayat (1), ASN diwajibkan melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

“Jika fee dari dana amal ini benar adanya, maka itu bukan sekadar salah urus. Tapi, sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jangan sampai program kemanusiaan justru dijadikan bancakan birokrasi,” ujarnya, lagi.

Selain itu, Agung Nugroho juga menyoroti praktik pengumpulan dana Bulan Dana PMI di sekolah yang dinilainya tidak mendidik. Sebab, nilai sumbangan yang seharusnya sukarela, justru berubah menjadi kewajiban dengan nominal Rp 10.000 per siswa.

“Hal itu tentu saja membuat siswa seperti dijadikan sapi perahan. Alih-alih mendidik empati dan solidaritas, sistem ini justru menanamkan mental pungutan. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan membebani,” ungkapnya secara detail.

Agung Nugroho menegaskan bahwa Rekan Indonesia akan terus mendorong agar BPK melakukan audit menyeluruh terhadap Sudin Pendidikan. Termasuk meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

“Kalau terbukti ada fee yang mengalir, Sudin harus diproses hukum. Jangan hanya jadi basa-basi,” pungkasnya. (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *