DKI  

Bikin Gaduh Kalangan Pelaku Usaha, KPJ Desak Gubernur Pramono Kaji Ulang SE Sekda 28/SE/2024 dan SE BPPBJ 11/SE/2024

Jadi lanjut Amos berdasarkan hasil analisa sejumlah pihak, kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau ulang kebijakan tentang optimalisasi Penugasan Pejabat Pengadaan sesuai SE Sekda 28/SE/2024 dan SE BPPBJ 11/SE/2024 serta perlunya sinkronisasi dengan Perpres 46/2025 dan SE LKPP 1/2024.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menjamin bahwa kebijakan pengadaan barang/jasa lebih mengutamakan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) khususnya di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Keputusan terhadap fleksibilitas prosedur/tata cara/tahapan selama proses pengadaan barang/jasa merupakan kewenangan dari Pengguna Anggaran sebagaimana referensi hukum diatas pada angka 1 huruf b. Oleh karena itu pengaturan tentang kebijakan penugasan Pejabat Pengadaan berdasarkan nilai pengadaan barang/jasa dapat diserahkan kepada Pengguna Anggaran di masing-masing PD/UKPD dengan tetap mengacu pada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *