JAKARTA, Mediakarya – Polemik terbitnya Surat Edaran (SE) DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pejabat Pengadaan) dan Surat Edaran (SE) Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta (SE BPPBJ 28/SE/2024) terus bergulir.
Ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk mengungkapkan berdasarkan hasil diskusi pihaknya dengan beberapa pihak ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Amos berdasarkan implementasi kebijakan optimalisasi penugasan Pejabat Pengadaan sesuai SE Sekda 28/SE/2024 dan SE BPPBJ 11/SE/2024 pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (PD/UKPD) terdapat temuan atau permasalahan di lapangan.
“Yaitu Pejabat Pengadaan yang ditetapkan ternyata masih bersifat terpusat/ tersentralisasi akibatnya 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan melayani seluruh kebutuhan pengadaan barang/jasa PD/UKPD yang jumlahnya ratusan ribu paket pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan DPA TA 2025,” ujar Amos dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7).
Kondisi pemberlakuan SE tersebut lanjut Amos telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan para Pelaku Usaha/Penyedia dan terjadi keterlambatan pelaksanaan paket pekerjaan hampir diseluruh PD/UKPD di Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan risiko turunya reputasi Pemeritah Provinsi DKI Jakarta.
“Berdasarkan temuan atau permasalahan yang terjadi di lapangan tersebut, perlunya para pihak mempertimbangkan referensi hukum diatas pada angka 1 huruf b. yaitu Perpres 46/2025 pada Pasal 9 ayat 1 huruf f2. yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan menyesuaikan prosedur / tata cara / tahapan pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa kewenangan penuh terhadap penyesuaian kebijakan proses pengadaan sesuai amanat Perpres 46/2025 dimiliki oleh Pengguna Anggaran sehingga dalam menetapkan kebijakan proses pengadaan perlu melibatkan Pengguna Anggaran yang berada di PD/UKPD sebagai pemangku kepentingan utama,” ujarnya lagi.
Jadi lanjut Amos berdasarkan hasil analisa sejumlah pihak, kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau ulang kebijakan tentang optimalisasi Penugasan Pejabat Pengadaan sesuai SE Sekda 28/SE/2024 dan SE BPPBJ 11/SE/2024 serta perlunya sinkronisasi dengan Perpres 46/2025 dan SE LKPP 1/2024.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menjamin bahwa kebijakan pengadaan barang/jasa lebih mengutamakan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) khususnya di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Keputusan terhadap fleksibilitas prosedur/tata cara/tahapan selama proses pengadaan barang/jasa merupakan kewenangan dari Pengguna Anggaran sebagaimana referensi hukum diatas pada angka 1 huruf b. Oleh karena itu pengaturan tentang kebijakan penugasan Pejabat Pengadaan berdasarkan nilai pengadaan barang/jasa dapat diserahkan kepada Pengguna Anggaran di masing-masing PD/UKPD dengan tetap mengacu pada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya.(dri)





