Kedua pelaku yang ditangkap petugas BNN Provinsi Jambi tersebut adalah Muhammad Sayid Khaidin (29) warga Kecamatan Tiro atau Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dan Nabuhani (34) asal Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Wisnu Handoko juga menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Provinsi Aceh dan tim pemberantasan BNN Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh yang akan melewati Provinsi Jambi.
Tim bergerak cepat melakukan penangkapan disalah satu loket bus dan disana, petugas mendapati dua orang yang diduga pelaku yang rencananya akan mengantarkan narkotika ke Jakarta.