BADUNG, Mediakarya – BPJS Ketenagakerjaan memastikan para pekerja di Indonesia yang menyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, diharapkan para pekerja disabilitas juga dapat bekerja dengan aman dan tenang, sehingga mampu berkontribusi bagi perekonomian bangsa,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia di Badung, Jumat.

Roswita menyampaikan hal tersebut dalam konferensi internasional bertajuk The 1st International Conference on Manpower and Suistainable Development (IMSIDE): Transformation of Manpower in the Changing World of Work.

“Kami hadir dalam rangkaian acara G20 ini tentunya untuk berbagi terkait proteksi ketenagakerjaan sebagai program pemerintah. Dalam hal ini tentunya tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak,” ucapnya.

Ia menyampaikan BPJAMSOSTEK memiliki program Jaminan Kecelakaaan Kerja Return to Work (JKK RTW) yaitu pendampingan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari perawatan, pelatihan hingga mereka mampu bekerja kembali.

Dengan program tersebut, untuk memastikan pekerja jika terjadi risiko yang mengakibatkan disabilitas, akan ada program pelatihan dan memastikan bisa produktif kembali, dan bisa seperti sedia kala untuk bekerja.

“Sejak mulai dilakukan program tersebut (Return to Work) dan dukungan dari regulasi, serta harus ada komitmen dari pemberi kerja, sudah tercatat 85 persen dari peserta yang mengikuti RTW sudah bekerja kembali,” ujar Roswita.