“BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji,” kata Anggito.
Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun Dana Abadi Umat.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH. Rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.
Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang di tempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp 54 triliun Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada Jemaah tunda/batal berangkat (Rp 8,6 triliun), namun tidak mencatat adanya kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.
Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp 5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jamaah tunda dan jamaah tunggu.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan.